1. Kasus Keadilan dalam Bidang Politik
Orang-orang yang ikut berpartisipasi dalma partai politik yang tentunya berkuasa. Apabila terkena kasus atau masalah yang cukup besar, maka akan dilindungi atau di bela. Meskipun terkadang mereka yang bersalah. Hal ini merupakan sesuatu yang tidak adil. Jika dilihat diluar sana banyak masyarakat biasa yang terkena masalah sepele tetapi harus diadili cukup kejam.
2. Kasus Keadilan dalam Bidang Ekonomi
Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Tetapi, hukum pasti mempunyao prinsip kemanusiaan. Nenek Minah yang buta huruf adalah satu dari banyak orang yang mengalami ketidakadilan.
Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi.
Sedangkan seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang menghindar dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit atau sebagainya. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?.
3. Kasus Keadilan dalam Bidang Sosial
Apabila terdapat seorang anak yang mengalami broken home. Pasti banyak masyarakat di sekitar tempat tinggalnya yang mengucilkan, atau mengejek anak tersebut. Padahal anak tersebut hanyalah korban dari kedua orang tuanya. Sehingga dalam diri anak tersebut muncul sifat tidak percaya diri, dan malu bila bertemu orang lain. Seharusnya sebagai masyarakat di lingkungan setempat, bisa mengayomi anak tersebut bukan malah mengucilkannya. DIsini terlihat bahwa ada ketidakadilan terhadap seseorang dibidang sosial.
Contoh lainnya adalah perbedaan ras warna kulit antara ras kulit gelap dan kulit putih.
Budaya hakim sendiri. Budaya tersebut dilakukan bila terjadi tindakan kejahatan dan menangkap basah pelaku kejahatan tersebut. Pelaku kejahatan biasanya akan babak-belur atau bahkan meninggal jika polisi tidak langsung menanganinya langsung. Budaya tersebut sebaiknya tidak dilakukan oleh masyarakat, dan seharusnya masyarakat menyerahkan pelaku kejahatan tersebut kepada aparat hokum. Dan membiarkan aparat hukum yang menindak lanjuti tindak kejahatan tersebut.
Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia.
Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.
Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
SUMBER :
https://leonardoansis.wordpress.com/goresan-pena-sahabatku-yono/%E2%80%9Ckeadilan-dalam-bidang-ekonomi%E2%80%9D/
http://syahsoza.blogspot.co.id/2011/04/ketidakadilan-dalam-hukum.html
SUMBER :
https://leonardoansis.wordpress.com/goresan-pena-sahabatku-yono/%E2%80%9Ckeadilan-dalam-bidang-ekonomi%E2%80%9D/
http://syahsoza.blogspot.co.id/2011/04/ketidakadilan-dalam-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar