MANUSIA DAN KEADILAN
1. Pengertian keadilan!
Keadilan dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang.
Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan adalah tindakan menjalankan dan menentukan hak atau hukuman.
Berikut adalah beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian keadilan.
a. Aristoteles
Keadilan merupakan tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya.
b. Frans Magnis Suseno
Keadilan adalah keadaan dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang membuat keadaan menjadi harmonis.
c. Thomas Hubbes
Keadilan adalah sebuah keadaan dimana ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.
d. Plato
Keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku.
e. W.J.S Poerwadarminto
Keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
f. Imam Al-Khasim
Keadilan adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
2. Makna keadilan!
Secara umum, keadilan merupakan sesuatu yang berhak kita dapatkan, tidak berat sebelah bahkan sewenang-wenang. Sehingga, dapat kita simpulkan bahwa makna dari keadilan bukan hanya menuntut untuk mendapatkan atas apa yang berhak kita dapat. Tetapi, dibutuhkan kerjasama sesama antar manusia. Karena sesama manusia wajib menghargai apa yang orang lain berhak miliki. Tanpa kerjasama antar manusia, kita tidak dapat mendapatkan hak yang pantas untuk kita dapatkan.
3. Macam-macam keadilan!
Selain ada beberapa pengertian keadilan menurut para ahli, keadilan memiliki beberapa jenis yang dibedakan menjadi beberapa bagian, berikut ulasannya.
a. Keadilan menurut Aristoteles
1. Keadilan Komunikatif adalah sebuah sikap yang didasarkan pada ketulusan dimana kita tidak memandang siapa yang telah berjasa pada kita.
2. Keadilan Distributif adalah sikap keadilan dimana kita mempertimbangkan mengenani jasa yang diberikan kepada kita atau masyarakat umum.
3. Keadilan Konvensional ialah suatu sikap keadilan dimana kita mau mematuhi aturan UU yang berlaku.
4. Keadilan Perbaikan ialah suatu keadilan untuk orang yang telah mencemarkan nama baik.
5. Keadilan Kodrat Alam adalah keadilan yang sesuai dengan kodrat alam yang berlaku.
b. Keadilan menurut Plato
Menurut Plato, keadila dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Keadilan Moral dimana sebuah keadilan dapat menyeimbangkan antara kewajiban dan hak manusia.
2. Keadilan Prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada perbuatan manusia sesuai dengan aturan atau tata cara yang berlaku.
Secara umum, macam-macam keadilan sebagai berikut :
1. Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
Contoh: Chika membeli tas Lina yang harganya 100 ribumaka Chika membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
2. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
Contoh: Karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
3. Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
Contoh: Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
4. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
Contoh: Pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
5. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
Contoh: Penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
6. Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
Contoh : Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
4. Keadilan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara!
Sebagai bangsa Indonesia, kebulatan tekad dan semangat untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara telah muncul terjadi dalam Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Peristiwa bersejarah tersebut mempunyai arti penting bagi terlaksananya kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berdaulat penuh. Sumpah Pemuda menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut karena pada saat itu, pemuda-pemuda dari beragam suku bangsa menyatakan satu tekad satu tanah air, satu bangsa, dan menjunjung bahasa persatuan, yaitu Indonesia. Dengan pernyataan untuk hidup bersama dalam satu wadah negara, bangsa Indonesia berjuang mengusir penjajah dari bumi pertiwi untuk mencapai kemerdekaan.
Pada masa sekarang, semangat Sumpah Pemuda harus menjadi pembangkit semangat dalam berjuang untuk mengisi kemerdekaan. Mengingat kehidupan sebagai satu bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa, maka perlu kita tanamkan kepada generasi penerus bangsa sejak dini.
Setelah diikrarkannya Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memasuki babak baru kehidupan berbangsa, yaitu kehidupan berbangsa dan bernegara dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, secara otomatis telah terwujud Negara Indonesia yang terdiri dari kesatuan wilayah, penduduk, dan pemerintahan yang berdaulat. Konsekuensi logisnya adalah bahwa orang-orang Indonesia yang dahulunya berada di bawah kekuasaan penjajah beralih menjadi warga negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terjadi interaksi antarwarga negara. Dalam interaksi tersebut, akan ditemukan banyak perbedaan baik itu bahasa, budaya, adat istiadat, dll. Untuk menjaga hubungan yang baik, maka perlu adanya rasa saling menghargai, menghormati, percaya, dan sikap keterbukaan. Dengan sikap keterbukaan tersebut, diharapkan keadilan yang menjadi dambaan setiap manusia dapat terwujud sehingga jaminan keadilanpun diperolehnya.
Dalam kaitannya hubungan antarwarga negara dengan pemerintah, keterbukaan dijadikan landasan dalam mengambil tindakan atau menentukan kebijakan politik tertentu yang berhubungan dengan kehidupan bersama. Semua warga negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah diambil secara terbuka dan tidak bertentangan dengan perasaan keadilan.
Pentingnya Keterbukaan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Sesuai kodratnya, manusia melaksanakan peran sebagai makhluk sosial. Peran tersebut ditunjukkan dengan perilaku manusia untuk saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain. Keinginan untuk selalu berhubungan dan berinteraksi dengan orang lain tersebut didasarkan pada keinginan untuk memenuhi kebutuhan dan mewujudkan tujuan bersama. Sebagai warga negara, bentuk interaksi dilakukan di antara sesama warga negara dan antara warga negara dengan pemerintah.
Hubungan antarwarga negara maupun dengan pemerintah dapat terjalin dengan baik apabila dilandasi saling menghormati, menghargai, memercayai, dan saling terbuka. Dengan demikian, dapat dihindari diri berbagai permasalahan sosial seperti pertentangan, kesalahpahaman, dan konflik. Permasalahan-permasalahan tersebut dapat melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keterbukaan mempunyai peranan yang besar dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan adanya keterbukaan, di antara warga negara dan pemerintah saling memberikan kontribusi di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Keterbukaan merupakan syarat bagi terbentuknya persatuan dan kesatuan bangsa, mengingat negara terbentuk karena kesepakatan kelompok-kelompok masyarakat.
Adanya keterbukaan dalam suatu negara menunjukkan kemampuan suatu negara menciptakan pemerintahan yang demokratis. Keterbukaan dalam kemasyarakatan dan kenegaraan menjadi ciri pokok demokrasi. Keterbukaan berarti, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat masyarakat, menyampaikan kritik, saran, koreksi, usul, dan untuk melakukan pengawasan, serta berhak membicarakan secara terbuka masalah-masalah penting yang menyangkut kehidupan bersama sebagai bangsa.
Pentingnya Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Terciptanya suatu keadilan merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh sebuah bangsa termasuk bangsa Indonesia. Keadilan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia bukan keadilan yang diperuntukkan oleh sekelompok orang saja atau penguasa, namun keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang menjadi dambaan seluruh umat manusia diharapkan mampu memberi jaminan keadilan bagi seluruh warga negara. Jaminan keadilan yang diberikan oleh pemerintah berupa dasar negara, undang-undang dasar, dan peraturan perundang-undangan.
Seperti jaminan keadilan yang terkandung dalam Pancasila sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Berpedoman pada sila tersebut, bangsa Indonesia ingin mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia di seluruh wilayah Nusantara. Keadilan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia bukan hanya pada bidang tertentu saja, akan tetapi seluruh bidang yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan. Keadilan sosial dapat diwujudkan melalui pembangunan di segala bidang. Keadilan akan tampak apabila hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Artinya bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah harus dapat dirasakan hasilnya oleh seluruh masyarakat Indonesia dan mampu menjamin kesejahteraan bersama sesuai dengan tujuan nasional bangsa Indonesia.
Terwujudnya keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Karena dengan adanya keadilan seluruh masyarakat dapat merasa sama sebagai satu bangsa dan satu negara. Semua masyarakat diperlakukan sama, baik sebagai makhluk pribadi maupun makhluk sosial dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, masalah ketidakadilan yang membawa perpecahan bangsa akan dapat dihindarkan.
5. Keadilan yang diatur dalam UUD 1945!
Keadilan hukum diimplementasikan dengan ketersediaan aturan dan sistem hukum yang mampu menjamin terwujudnya keadilan dan kesetaraan hukum dalam masyarakat. Dalam Pasal 27 UUD 1945 menekankan persamaan kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
Keadilan ekonomi dimanifestasikan dengan adanya sistem dan kebijakan yang dapat melindungi kemerdekaan masyarakat untuk mengembangkan kreatifitas ekonominya serta melindungi dari persaingan yang tidak imbang dan tidak sehat.
Oleh karena itu, Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menekankan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang diimplementasikan dengan pemberdayaan koperasi. Keberadaan koperasi diharapkan dapat menjadi wadah sekaligus perlindungan bagi pelaku-pelaku usaha mikro dalam berkompetisi dengan pelaku ekonomi kuat.
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menekankan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Sedangkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menekankan “bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketentuan ayat (2) dan (3) pasal 33 UUD 1945 ini untuk melindungi penggunaan sarana-sarana perekonomian dan sumber daya alam vital untuk pencapaian keuntungan oleh sebagian atau sekelompok orang sehingga keberadaannya (sumber-sumber vital tersebut) tidak dapat dimanfatkan secara maksimal untuk kesejahteraan seluruh rakyat.