Minggu, 30 Oktober 2016

2PA04 - TUGAS 2 - KELOMPOK 5 - Psikoterapi: Psikologi Klinis dalam Internet

PSIKOTERAPIS DENGAN BANTUAN INTERNET
            Psikoterapi (psychotherapy) dapat diartikan sebagai terapi kejiwaan, terapi mental, atau terapi pikiran. Menurut Hamdani (2001), psikoterapi adalah pengobatan penyakit dengan cara kebatinan atau penerapan teknik khusus pada penyembuhan penyakit mental atau pada kesulitan penyesuaian diri setiap hari. Sedangkan Maznah dan Zainal (2003), berpendapat bahwa psikoterapi adalah suatu proses membantu individu bermasalah yang lebih serius dengan jangka waktu pengobatan yang lebih lama dan melibatkan peranan psikiatris yang berkemahiran dalam bidang psikologi dan pengobatan. 
            Tujuan psikoterapi adalah untuk mengembalikan keadaan jiwa klien yang terganggu agar bisa berfungsi kembali dengan optimal, sehingga bisa berfungsi kembali dengan optimal. Pada umumnya, psikoterapi menggunakan metode wawancara tatap muka perorangan (face to face), tetapi dalam prakteknya, terdapat banyak variasi teknik psikoterapi, salah satunya adalah psikoterapi via internet / online. Psikoterapi via internet cukup banyak diminati dan sangat berguna bagi klien, karena cenderung lebih efisien dan sistematis, di mana klien tidak perlu mendatangi tempat konselor tersebut, melainkan hanya dengan membuka situs psikoterapi online dan langsung melakukan terapi yang diinginkan. 
            Proses pelaksanaan psikoterapi online akan berhubungan dengan semua perangkat pendukung layanan tersebut; hardware, software, networking infrastructure, yang memungkinkan konselor dan klien melakukan kegiatan tersebut. Psikoterapi online dengan ruang lingkupnya membawa banyak dampak positif bagi pemberian bantuan kepada klien. Psikoterapi online membantu banyak klien yang memiliki masalah dengan kecemasan, gejala depresi, permasalahan hubungan sosial, keluarga, tingkah laku, konflik di tempat kerja, dan kecanduan. 

BENTUK APLIKASI PSIKOTERAPIS DENGAN BANTUAN INTERNET
1.     ELIZA à sebuah program perangkat lunak yang ditulis oleh Joseph Weizenbaum pada 1960 untuk meniru komunikasi seorang terapis.
2.     E-Terapi à sebuah modalitas psikoterapi baru yang menyediakan cara mengakses seorang profesional kesehatan mental kepada klien. 

KELEBIHAN PSIKOTERAPIS DENGAN BANTUAN INTERNET 
1.     Lebih hemat waktu, karena klien tidak peril repot untuk datang ke tempat terapis. 
2.     Lebih hemat, karena pada umumnya, psikoterapi yang dilakukan secara online memiliki harga yang lebih murah dibanding datang langsung ke tempat terapis, beberapa psikoterapis online juga tidak memungut biaya. 
3.     Cocok untuk orang yang memiliki kepribadian pemalu / canggung, karena berbicara lewat internet cenderung membuat orang tertutup lebih lugas dalam berkomunikasi. 

KETERBATASAN PSIKOTERAPIS DENGAN BANTUAN INTERNET
1.     Terapis tidak mengetahui bagaimana keadaan klien yang sesungguhnya. 
2.     Terapis tidak dapat mengetahui bahasa tubuh klien, tatapan mata, dan tata bicara klien.

Referensi: 
Ardi, Zadrian dan Frischa Meivilona Yendi. 2013. Konseling Online: Sebuah Pendekatan Teknologi dalam Pelayanan Konseling. Jurnal Konseling dan Pendidikan Vol. 1 No. 1. 

NPM
NAMA
JOBDESK
URL
10515654
Anastasia Deanira R.
Searching
http://anastasiadeanr14.blogspot.co.id
13515663
Karinta Oktavia H.
Searching, editing
http://kavyashrxx.blogspot.com
14515234
Moch. Hesrian Z.
Searching
https://hesrianzulyana.wordpress.com
14515737
M. Reza F.
Searching
http://mfahlevi.blogspot.co.id/
16515798
Tadashi Y.S
Searching
https://tadashashi.blogspot.co.id/

Kamis, 29 September 2016

2PA04 - Tugas 1 - Kelompok 5 - Psikologi dan Internet dalam Lingkup Intrapersonal 3

INTERNET ADDICTION
Pada awalnya, internet dirancang untuk memfasilitasi penelitian antar lembaga akademik dan militer. Seiring perkembangan zaman, banyak orang telah menggunakan media ini untuk berbagai keperluan, di mana fenomena ini menjadi gempar di kalangan komunitas kesehatan mental dengan diskusi yang menempatkan titik beratnya kepada kasus kecanduan internet. Gangguan kecanduan internet meliputi banyak hal, seperti jejaring sosial, pornografi, judi online, game online, chatting, dan lain-lain. Jenis kecanduan internet memang tidak tercantum dalam diagnostik manual dan statistik gangguan mental, namun secara teknis, hal ini dikatakan sangat relevan dengan bentuk kecanduan akibat judi, selain itu, American Psychological Association (APA) secara formal juga menyebutkan bahwa kecanduan ini termasuk dalam salah satu gangguan.
Kecanduan internet atau yang biasa disebut dengan Internet Addiction Disorder (IAD), menurut Stephen Juan, Ph.D, seorang antropolog dari University of Sydney, antara lain:
·      Selalu menghabiskan lebih banyak waktu di internet sehingga menguras waktu efektif yang ada.
Pada saat tidak menggunakan internet, muncul gejala-gejala penarikan diri, seperti cemas, gelisah, mudah tersinggung, menggigil, atau bermimpi menggunakan internet.
·      Mengakses internet lebih lama dari yang diniatkan pada awalnya.
·      Kegiatan penting menjadi berkurang demi menggunakan internet.
·      Hubungan sosial, pekerjaan, atau pendidikan terganggu karena penggunaan internet.
·      Internet digunakan sebagai alat untuk melarikan diri.
·      Menyembunyikan penggunaan internet dari keluarga atau teman.

FAKTOR ETIOLOGI TERJADINYA ADDICTION
1.     Cognitive-behavioral model
Peningkatan yang pesat dalam penggunaan internet mengakibatkan penggunaan menjadi bermasalah, bahkan menjadi penyimpangan untuk beberapa individu yang berupa kecanduan. Masalah yang memiliki korelasi yang erat dengan penggunaan berlebihan dan penyalahgunaan internet adalah ketidakmampuan untuk berhenti mengakses internet, menghabiskan waktu semakin lama dengan internet, dan perasaan rindu atau cemas ketika tidak menggunakan internet.
Cognitive-behavioral model mengenai IAD mendefinisikan penggunaan internet secara sehat, seperti penggunaan internet untuk tujuan yang jelas dan dengan jangka waktu yang dianggap wajar dalam kondisi tertentu.
Davis (2001) mengusulkan Pathological Internet Use (PIU) dengan pendekatan cognitive-behavioral model, yang menekankan pikiran / kognisi individu sebagai sumber utama perilaku abnormal. Davis menetapkan bahwa gejala kognitif PIU bersifat serupa dengan dasar teori kognitif depresi, di mana menyebabkan gejala emosional.
2.     Neuropsychological Model
Seorang individu akan diklasifikasikan sebagai pecandu internet saat memenuhi salah satu dari tiga gejala berikut:
·      Merasakan bahwa lebih mudah mengaktualisasikan diri secara online dibanding secara nyata.
·      Mengalami dysphoria dan tertekan setiap tidak ada waktu untuk mengakses internet / akses internet rusak.
·      Menyembunyikan penggunaan internet kepada keluarga / orang terdekat.
3.     Situational factor
Faktor situasional juga memiliki peran dalam berlangsung / dimulainya kecanduan internet, seperti di saat memiliki masalah dalam kehidupan nyata (perceraian, kematian, dll), individu akan menyerap diri dalam dunia maya untuk mengalihkan perhatiannya, di mana hal ini dapat terjadi secara terus menerus.
4.     Compensation theory
Dalam psikologi, kompensasi diartikan sebagai sebuah strategi untuk menutupi kekurangan baik nyata / khayalan, dan inferioritas pribadi / fisik. Kompensasi yang positif dapat membantu seseorang untuk mengatasi kesulitannya. Namun, kompensasi negatif bersifat sebaliknya. Ada dua jenis kompensasi, overcompensation ditandai dengan target keunggulan, upaya untuk berjuang, dan lain-lain. Dan undercompensation yang mencakup permintaan untuk bantuan, menutup diri, dan takut untuk hidup.


JENIS-JENIS ADIKSI
Terdapat juga jenis-jenis dari IAD yang diambil dari Kimberly S. Young, et. al. (2006), antara lain:
·      Cyber-sexual addiction à kecanduan kepada hal-hal yang bersifat seksualitas yang tersaji secara eksplisit, juga terlibat dalam pengunduhan dan distribusi gambar-gambar khusus orang dewasa.
·      Cyber-relationship addiction à individu yang kecanduan untuk ikut dalam layanan chat room dan seringkali menjadi terlalu terlibat dalam hubungan pertemanan online, bahkan terikat dalam perselingkuhan virtual.
·      Net compulsions à kecanduan perjudian, belanja, dan perdagangan online.
·      Information overload à mengacu pada web surfing yang bersifat kompulsif.
·      Computer addiction à bermain game komputer yang bersifat obsesif.

Referensi:
Young, Kimberly S. 1999. Internet Addiction: Symptoms, Evaluation, and Treatment. Innovations in Clinical Practice Vol. 17. Sarasota, FL: Professional Resource Press.
Demetrovic, Zsolt, et.al. 2008. The three-factor model of Internet addiction: the development of the Problematic Internet Use Questionnaire.


NPM
NAMA
JOBDESK
URL
10515654
Anastasia Deanira R.
Searching
http://anastasiadeanr14.blogspot.co.id
13515663
Karinta Oktavia H.
Searching, editing
http://kavyashrxx.blogspot.com
14515234
Moch. Hesrian Z.
Searching
https://hesrianzulyana.wordpress.com
14515737
M. Reza F.
Searching
http://mfahlevi.blogspot.co.id
16515798
Tadashi Y.S
Searching
http://tadashashi.blogspot.co.id

Jumat, 15 Januari 2016

[TULISAN 4]

Contoh Kasus yang Berkaitan dengan Macam-Macam Keadilan Dalam Bidang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan & Keamanan! 

1. Kasus Keadilan dalam Bidang Politik

Orang-orang yang ikut berpartisipasi dalma partai politik yang tentunya berkuasa. Apabila terkena kasus atau masalah yang cukup besar, maka akan dilindungi atau di bela. Meskipun terkadang mereka yang bersalah. Hal ini merupakan sesuatu yang tidak adil. Jika dilihat diluar sana banyak masyarakat biasa yang terkena masalah sepele tetapi harus diadili cukup kejam.

2. Kasus Keadilan dalam Bidang Ekonomi
Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Tetapi, hukum pasti mempunyao prinsip kemanusiaan. Nenek Minah yang buta huruf adalah satu dari banyak orang yang mengalami ketidakadilan. 


Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang  jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi.

Sedangkan seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang menghindar dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit atau sebagainya. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?.

3. Kasus Keadilan dalam Bidang Sosial
Apabila terdapat seorang anak yang mengalami broken home. Pasti banyak masyarakat di sekitar tempat tinggalnya yang mengucilkan, atau mengejek anak tersebut. Padahal anak tersebut hanyalah korban dari kedua orang tuanya. Sehingga dalam diri anak tersebut muncul sifat tidak percaya diri, dan malu bila bertemu orang lain. Seharusnya sebagai masyarakat di lingkungan setempat, bisa mengayomi anak tersebut bukan malah mengucilkannya. DIsini terlihat bahwa ada ketidakadilan terhadap seseorang dibidang sosial.
Contoh lainnya adalah perbedaan ras warna kulit antara ras kulit gelap dan kulit putih.
4. Kasus Keadilan dalam Bidang Budaya
Budaya hakim sendiri. Budaya tersebut dilakukan bila terjadi tindakan kejahatan dan menangkap basah pelaku kejahatan tersebut. Pelaku kejahatan biasanya akan babak-belur atau bahkan meninggal jika polisi tidak langsung menanganinya langsung. Budaya tersebut sebaiknya tidak dilakukan oleh masyarakat, dan seharusnya masyarakat menyerahkan pelaku kejahatan tersebut kepada aparat hokum. Dan membiarkan aparat hukum yang menindak lanjuti tindak kejahatan tersebut. 
5. Kasus Keadilan dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia.

Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.

Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.


SUMBER :
https://leonardoansis.wordpress.com/goresan-pena-sahabatku-yono/%E2%80%9Ckeadilan-dalam-bidang-ekonomi%E2%80%9D/
http://syahsoza.blogspot.co.id/2011/04/ketidakadilan-dalam-hukum.html

[TUGAS 4]

MANUSIA DAN KEADILAN
     1.     Pengertian keadilan!
Keadilan dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang.
Dalam bahasa inggris keadilan adalah justiceMakna justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan adalah tindakan menjalankan dan menentukan hak atau hukuman.
Berikut adalah beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian keadilan.
a.       Aristoteles
Keadilan merupakan tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya.
b.      Frans Magnis Suseno
Keadilan adalah  keadaan dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang membuat keadaan menjadi harmonis.
c.       Thomas Hubbes
Keadilan adalah sebuah keadaan dimana ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.
d.      Plato
Keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku.
e.       W.J.S Poerwadarminto
Keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
f.       Imam Al-Khasim
Keadilan adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.

     2.     Makna keadilan!
Secara umum, keadilan merupakan sesuatu yang berhak kita dapatkan, tidak berat sebelah bahkan sewenang-wenang. Sehingga, dapat kita simpulkan bahwa makna dari keadilan bukan hanya menuntut untuk mendapatkan atas apa yang berhak kita dapat. Tetapi, dibutuhkan kerjasama sesama antar manusia. Karena sesama manusia wajib menghargai apa yang orang lain berhak miliki. Tanpa kerjasama antar manusia, kita tidak dapat mendapatkan hak yang pantas untuk kita dapatkan.

     3.     Macam-macam keadilan!
Selain ada beberapa pengertian keadilan menurut para ahli, keadilan memiliki beberapa jenis yang dibedakan menjadi beberapa bagian, berikut ulasannya.
a.       Keadilan menurut Aristoteles
1.      Keadilan Komunikatif adalah sebuah sikap yang didasarkan pada ketulusan dimana kita tidak memandang siapa yang telah berjasa pada kita.
2.      Keadilan Distributif adalah sikap keadilan dimana kita mempertimbangkan mengenani jasa yang diberikan kepada kita atau masyarakat umum.
3.      Keadilan Konvensional ialah suatu sikap keadilan dimana kita mau mematuhi aturan UU yang berlaku.
4.      Keadilan Perbaikan ialah suatu keadilan untuk orang yang telah mencemarkan nama baik.
5.      Keadilan Kodrat Alam adalah keadilan yang sesuai dengan kodrat alam yang berlaku.
b.      Keadilan menurut Plato
Menurut Plato, keadila dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Keadilan Moral dimana sebuah keadilan dapat menyeimbangkan antara kewajiban dan hak manusia.
2.      Keadilan Prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada perbuatan manusia sesuai dengan aturan atau tata cara yang berlaku.
Secara umum, macam-macam keadilan sebagai berikut   :
1.     Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati. 
Contoh: Chika membeli tas Lina yang harganya 100 ribumaka Chika membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
2.     Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.  
Contoh: Karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat. 
3.     Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas. 
Contoh: Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
4.     Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya. 
Contoh: Pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
5.     Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun. 
Contoh: Penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
6.     Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat. 
Contoh : Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.

        4.     Keadilan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara!
Sebagai bangsa Indonesia, kebulatan tekad dan semangat untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara telah muncul terjadi dalam Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Peristiwa bersejarah tersebut mempunyai arti penting bagi terlaksananya kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berdaulat penuh. Sumpah Pemuda menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut karena pada saat itu, pemuda-pemuda dari beragam suku bangsa menyatakan satu tekad satu tanah air, satu bangsa, dan menjunjung bahasa persatuan, yaitu Indonesia. Dengan pernyataan untuk hidup bersama dalam satu wadah negara, bangsa Indonesia berjuang mengusir penjajah dari bumi pertiwi untuk mencapai kemerdekaan.
Pada masa sekarang, semangat Sumpah Pemuda harus menjadi pembangkit semangat dalam berjuang untuk mengisi kemerdekaan. Mengingat kehidupan sebagai satu bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa, maka perlu kita tanamkan kepada generasi penerus bangsa sejak dini.
Setelah diikrarkannya Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memasuki babak baru kehidupan berbangsa, yaitu kehidupan berbangsa dan bernegara dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, secara otomatis telah terwujud Negara Indonesia yang terdiri dari kesatuan wilayah, penduduk, dan pemerintahan yang berdaulat. Konsekuensi logisnya adalah bahwa orang-orang Indonesia yang dahulunya berada di bawah kekuasaan penjajah beralih menjadi warga negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terjadi interaksi antarwarga negara. Dalam interaksi tersebut,  akan ditemukan banyak perbedaan baik itu bahasa, budaya, adat istiadat, dll. Untuk menjaga hubungan yang baik, maka perlu adanya rasa saling menghargai, menghormati, percaya, dan sikap keterbukaan. Dengan sikap keterbukaan tersebut, diharapkan keadilan yang menjadi dambaan setiap manusia dapat terwujud sehingga jaminan keadilanpun diperolehnya.
Dalam kaitannya hubungan antarwarga negara dengan pemerintah, keterbukaan dijadikan landasan dalam mengambil tindakan atau menentukan kebijakan politik tertentu yang berhubungan dengan kehidupan bersama. Semua warga negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah diambil secara terbuka dan tidak bertentangan dengan perasaan keadilan.
Pentingnya Keterbukaan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Sesuai kodratnya,  manusia melaksanakan peran sebagai makhluk sosial. Peran tersebut ditunjukkan dengan perilaku manusia untuk saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain. Keinginan untuk selalu berhubungan dan berinteraksi dengan orang lain tersebut didasarkan pada keinginan untuk memenuhi kebutuhan dan mewujudkan tujuan bersama. Sebagai warga negara, bentuk interaksi dilakukan di antara sesama warga negara dan antara warga negara dengan pemerintah.
Hubungan antarwarga negara maupun dengan pemerintah dapat terjalin dengan baik apabila dilandasi saling menghormati, menghargai, memercayai, dan saling terbuka. Dengan demikian, dapat dihindari diri berbagai permasalahan sosial seperti pertentangan, kesalahpahaman, dan konflik. Permasalahan-permasalahan tersebut dapat melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keterbukaan mempunyai peranan yang besar dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan adanya keterbukaan,  di antara warga negara dan pemerintah saling memberikan kontribusi di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Keterbukaan merupakan syarat bagi terbentuknya persatuan dan kesatuan bangsa, mengingat negara terbentuk karena kesepakatan kelompok-kelompok masyarakat.
Adanya keterbukaan dalam suatu negara menunjukkan kemampuan suatu negara menciptakan pemerintahan yang demokratis. Keterbukaan dalam kemasyarakatan dan kenegaraan menjadi ciri pokok demokrasi. Keterbukaan berarti, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat masyarakat, menyampaikan kritik, saran, koreksi, usul, dan untuk melakukan pengawasan, serta berhak membicarakan secara terbuka masalah-masalah penting yang menyangkut kehidupan bersama sebagai bangsa.

Pentingnya Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Terciptanya suatu keadilan merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh sebuah bangsa termasuk bangsa Indonesia. Keadilan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia bukan keadilan yang diperuntukkan oleh sekelompok orang saja atau penguasa, namun keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang menjadi dambaan seluruh umat manusia diharapkan mampu memberi jaminan keadilan bagi seluruh warga negara. Jaminan keadilan yang diberikan oleh pemerintah berupa dasar negara, undang-undang dasar, dan peraturan perundang-undangan.
Seperti jaminan keadilan yang terkandung dalam Pancasila sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Berpedoman pada sila tersebut, bangsa Indonesia ingin mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia di seluruh wilayah Nusantara. Keadilan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia bukan hanya pada bidang tertentu saja, akan tetapi seluruh bidang yang meliputi bidang ideologi,  politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan. Keadilan sosial dapat diwujudkan melalui pembangunan di segala bidang. Keadilan akan tampak apabila hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Artinya bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah harus dapat dirasakan hasilnya oleh seluruh masyarakat Indonesia dan mampu menjamin kesejahteraan bersama sesuai dengan tujuan nasional bangsa Indonesia.
Terwujudnya keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Karena dengan adanya keadilan seluruh masyarakat dapat merasa sama sebagai satu bangsa dan satu negara. Semua masyarakat diperlakukan sama, baik sebagai makhluk pribadi maupun makhluk sosial dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, masalah ketidakadilan yang membawa perpecahan bangsa akan dapat dihindarkan.
      5.     Keadilan yang diatur dalam UUD 1945!
            
Keadilan hukum diimplementasikan dengan ketersediaan aturan dan sistem hukum yang mampu menjamin terwujudnya keadilan dan kesetaraan hukum dalam masyarakat. Dalam Pasal 27 UUD 1945 menekankan persamaan kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
Keadilan ekonomi dimanifestasikan dengan adanya sistem dan kebijakan yang dapat melindungi kemerdekaan masyarakat untuk mengembangkan kreatifitas ekonominya serta melindungi dari persaingan yang tidak imbang dan tidak sehat.
Oleh karena itu, Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menekankan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang diimplementasikan dengan pemberdayaan koperasi. Keberadaan koperasi diharapkan dapat menjadi wadah sekaligus perlindungan bagi pelaku-pelaku usaha mikro dalam berkompetisi dengan pelaku ekonomi kuat.

Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menekankan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Sedangkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menekankan “bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketentuan ayat (2) dan (3) pasal 33 UUD 1945 ini untuk melindungi penggunaan sarana-sarana perekonomian dan sumber daya alam vital untuk pencapaian keuntungan oleh sebagian atau sekelompok orang sehingga keberadaannya (sumber-sumber vital tersebut) tidak dapat dimanfatkan secara maksimal untuk kesejahteraan seluruh rakyat.

#SIP APLIKASI PSIKOLOGI

Aplikasi Psikologi yang saya buat yaitu “happy or unhappy? ”. Dimana aplikasi ini berguna untuk melihat apakah seseorang ...